PT Hari Mukti Teknik
Ilustrasi mesin cuci barrier di ruang laundry RS, memisahkan zona kotor dan zona bersih
Home » Artikel » Membedah Tuntas Syarat Permenkes Terbaru untuk Desain Ruang Laundry RS: Fokus Pencegahan Infeksi Silang

Membedah Tuntas Syarat Permenkes Terbaru untuk Desain Ruang Laundry RS: Fokus Pencegahan Infeksi Silang

Ruang laundry di rumah sakit (RS) seringkali dianggap sebagai area pendukung, namun perannya sangat vital dalam mata rantai Pengendalian dan Pencegahan Infeksi (PPI). Kesalahan desain atau operasional dapat menjadi sumber utama penularan infeksi silang, mengancam keselamatan pasien dan staf.

Pemerintah melalui Kementerian Kesehatan secara berkala memperbarui syarat permenkes ruang laundry rumah sakit untuk memastikan setiap fasilitas kesehatan mematuhi Pedoman Sanitasi RS terbaik. Pemahaman mendalam terhadap regulasi ini adalah langkah awal menuju kepatuhan Akreditasi KARS.

Desain laundry modern harus sepenuhnya mengadopsi konsep Zona Bersih/Kotor. Untuk memahami secara detail bagaimana mengimplementasikan pemisahan ini dalam renovasi total, kami menyarankan Anda membaca panduan utama kami: Stop Risiko Infeksi Silang! Solusi Terbaik Renovasi Ruang Laundry RS dengan Konsep Zona Bersih/Kotor.

Dasar Hukum dan Relevansi Kepatuhan Akreditasi KARS

Kepatuhan terhadap desain ruang laundry bukan hanya tentang kebersihan, tetapi merupakan kewajiban hukum yang dinilai ketat dalam proses akreditasi. Kegagalan memenuhi standar desain dapat berdampak langsung pada status Akreditasi KARS RS Anda.

Permenkes yang Menjadi Acuan Utama

Acuan utama terkait desain dan fasilitas kesehatan lingkungan RS umumnya merujuk pada Permenkes No. 7 Tahun 2019 (tentang Kesehatan Lingkungan Rumah Sakit) atau regulasi terbaru yang menggantikannya. Regulasi ini menekankan bahwa tata ruang laundry harus dirancang untuk meminimalkan risiko kontaminasi dan mendukung Standar PPI.

  • Fokus PPI: Semua desain harus mendukung pemisahan alur material kotor dan bersih secara mutlak.
  • Audit KARS: Auditor akan memeriksa secara spesifik implementasi konsep Zona Bersih/Kotor, sistem ventilasi, dan prosedur operasional standar (SOP) di area ini.

Prinsip Desain Kunci: Implementasi Zona Bersih dan Kotor

Inti dari syarat permenkes ruang laundry rumah sakit terbaru adalah implementasi tegas konsep pemisahan zona. Inilah strategi utama pencegahan infeksi silang, yang harus didukung oleh desain arsitektural dan teknis.

1. Pemisahan Fisik (Dinding Penghalang)

Area penerimaan, pemilahan, dan pencucian linen kotor harus terisolasi sepenuhnya dari area pemrosesan pasca-cuci, pengeringan, dan penyimpanan linen bersih. Persyaratan fisiknya meliputi:

  1. Dinding Permanen: Harus ada dinding fisik yang memisahkan Zona Kotor (Soiled Area) dan Zona Bersih (Clean Area).
  2. Akses Terpisah: Pintu masuk linen kotor dan pintu keluar linen bersih harus terpisah, bahkan idealnya berada di koridor yang berbeda.
  3. Mesin Cuci Tipe Barrier: Penggunaan mesin cuci dengan dua pintu (pass-through washer) sangat diwajibkan, di mana linen kotor dimasukkan dari Zona Kotor dan dikeluarkan dari Zona Bersih, tanpa interaksi silang.

2. Kontrol Udara dan Sistem Ventilasi

Regulasi menuntut kontrol ketat terhadap pergerakan udara untuk mencegah penyebaran patogen melalui udara dari linen kotor. Hal ini sesuai ketat dengan Pedoman Sanitasi RS.

  • Tekanan Negatif: Zona kotor harus menggunakan sistem ventilasi tekanan negatif. Udara harus dihisap keluar melalui filter HEPA (jika diperlukan) dan tidak boleh mengalir ke zona bersih.
  • Pertukaran Udara (ACH): Kapasitas pertukaran udara harus memadai, umumnya minimal 6 hingga 10 ACH (Air Changes per Hour) per jam.
  • Pemisahan Saluran: Saluran udara masuk dan keluar (supply and exhaust) untuk zona kotor dan bersih harus terpisah total.

Persyaratan Teknis Bangunan dan Fasilitas Sanitasi

Material bangunan dan fasilitas pendukung harus mendukung kemudahan dekontaminasi dan mencegah pertumbuhan mikroorganisme, sesuai dengan standar kebersihan tertinggi.

Material Lantai, Dinding, dan Plafon

Untuk memudahkan pembersihan dan sterilisasi, Permenkes menetapkan spesifikasi material:

  • Lantai: Harus kedap air, tahan bahan kimia (deterjen/disinfektan), tidak licin, dan mudah dibersihkan. Sambungan atau nat harus minimal atau menggunakan material epoxy.
  • Dinding: Permukaan harus rata, kuat, dan dilapisi material non-porous (seperti cat epoksi) yang tahan terhadap kelembaban.
  • Sudut Lantai-Dinding (Coving): Pertemuan antara lantai dan dinding harus melengkung (coving) untuk mencegah penumpukan debu dan kotoran, mempermudah sanitasi total.

Fasilitas Pendukung Wajib

Regulasi syarat permenkes ruang laundry rumah sakit juga mengatur ketersediaan fasilitas penunjang yang esensial:

  1. Wastafel Cuci Tangan: Tersedia di kedua zona (kotor dan bersih) dengan keran non-sentuh (siku atau sensor) dan sabun antiseptik.
  2. Suhu dan Kelembaban: Suhu ruangan harus terkontrol (umumnya 22°C – 26°C) dan kelembaban relatif (45-60%) untuk mencegah proliferasi bakteri dan jamur.
  3. Drainase: Saluran air kotor harus tertutup dan mengalir lancar, serta dilengkapi penangkap lemak/rambut sebelum dibuang ke sistem pengolahan limbah.

Kesimpulan: Kunci Kepatuhan dan Keamanan PPI

Memahami dan mengimplementasikan syarat permenkes ruang laundry rumah sakit adalah investasi kritis dalam keselamatan pasien dan kredibilitas RS Anda. Desain yang berorientasi pada pencegahan infeksi silang, khususnya konsep Zona Bersih/Kotor, bukan lagi pilihan, melainkan keharusan untuk memenuhi Standar PPI dan mencapai Akreditasi KARS yang unggul. Pastikan setiap detail, mulai dari alur udara hingga material lantai, telah diselaraskan dengan regulasi terbaru.


Artikel Terkait yang Wajib Anda Baca

Distributor Mesin Laundry Rumah Sakit

Tags

Share

© 2025 PT Hari Mukti Teknik. All rights reserved.